Perbedaan antara penduduk pribumi (indigenous) dan orang-orang “asing” menjadi perhatian pemerintah kolonial dengan mengklasifikasikan penduduk menjadi pribumi, Oriental Asing, dan kelas Eropa dengan hak legal yang berbeda. Etnis Tionghoa, menjadi bagian terbesar dalam kelompok “Timur Asing” di Hindia Belanda, yang mendapat “perhatian khusus” oleh pemerintah kolonial karena kekuatan ekonomi. Dalam upaya untuk mengendalikan aktivitas ekonomi mereka, etnis Tionghoa diatur untuk tinggal di daerah tertentu di pusat-pusat perkotaan (diatur melalui wijkenstelsel atau hukum zonasi pemukiman)
31
dan mereka diwajibkan untuk membawa surat khusus apabila melakukan perjalanan (sistem passenstelsel). Kebijakan pemerintah kolonial ini seolah menempatkan etnis Tionghoa menjadi etnis yang paling diintimidasi mengingat ketatnya pengawasan, pengendalian, dan identifikasi dokumen (Strassler, 2010:131).
Pemerintahan kolonial mengelompokkan masyarakat Tionghoa migran dan membuat stigma rasial terhadap mereka. Seperti yang telah dijelaskan bahwa etnis Tionghoa telah diakui sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sejak zaman kolonial Belanda, tetapi dengan memisahkannya pada kelompok khusus. Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling Wet Van 2 September 1854, Ned S. 1854-2, S. 1855-2 jo.1) menyatakan bahwa Hindia Belanda terdiri dari tiga kelompok orang, yaitu (1) orang Eropa; (2) Timur Asing (termasuk Cina, India, dan Arab); dan (3) pribumi. Pengelompokan berdasarkan rasial ini kemudian menimbulkan diskriminasi rasial.
32
Dwi Ratna Nurhajarini, dkk. 2015. Akulturasi Lintas Zaman di Lasem: Perspektif Sejarah dan Budaya (Kurun Niaga-Sekarang). Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)
Comments
Post a Comment