Skip to main content

Regulasi wijkenstelsel

Kemajuan ekonomi etnis Tionghoa telah menimbulkan kecemburuan VOC. Dalam menghadapi kompetisi perdagangan dengan warga etnis Tionghoa, warga bebas (vrijburgers) Belanda memang tidak dapat menandingi, sehingga timbul perasaan tidak senang, atau sikap rasial.


Pada tahun 1835, pemerintah Hindia Belanda menerapkan peraturan yang lebih ketat terhadap warga etnis Tionghoa, yaitu regulasi wijkenstelsel. Wijkenstelsel merupakan sarana bagi pemerintah Hindia Belanda untuk mengisolasi warga etnis Tionghoa dari upaya pembauran dengan masyarakat setempat, sehingga menimbulkan pemikiran bahwa warga etnis Tionghoa adalah bangsa eksklusif. Di satu sisi, pemerintah Hindia Belanda berusaha tampil sebagai pelindung masyarakat setempat dari sifat eksklusivisme warga etnis Tionghoa (Wijayakusuma, 2005:161).


Perbedaan antara penduduk pribumi (indigenous) dan orang- orang “asing” menjadi perhatian pemerintah kolonial dengan mengklasifikasikan penduduk menjadi pribumi, Oriental Asing, dan kelas Eropa dengan hak legal yang berbeda. 


Etnis Tionghoa, menjadi bagian terbesar dalam kelompok “Timur Asing” di Hindia Belanda, yang mendapat “perhatian khusus” oleh pemerintah kolonial karena kekuatan ekonomi. Dalam upaya untuk mengendalikan aktivitas ekonomi mereka, etnis Tionghoa diatur untuk tinggal di daerah tertentu di pusat-pusat perkotaan (diatur melalui wijkenstelsel atau hukum zonasi pemukiman)


31




dan mereka diwajibkan untuk membawa surat khusus apabila melakukan perjalanan (sistem passenstelsel). Kebijakan pemerintah kolonial ini seolah menempatkan etnis Tionghoa menjadi etnis yang paling diintimidasi mengingat ketatnya pengawasan, pengendalian, dan identifikasi dokumen (Strassler, 2010:131).


Pemukiman orang Tionghoa disebut chinese-wijk. Masyarakat pribumi menyebut chinese-wijk dengan sebutan pecinan. Orang-orang Tionghoa yang melanggar wijkenstelsel dan tinggal di luar chinese-wijk, diancam dengan hukuman denda ƒ 25.- hingga ƒ 100.-, atau kurungan penjara. [Wijkenstelsel diatur dalam Keputusan Undang-undang 6 Juni 1866, Staatsblad 1866 no 57, Undang- undang 9 Oktober 1871, Staatsblad 1871 no.145, Undang-undang 15 September 1871, Staatsblad 1872 no.38, Undang-undang 12 Maret 1872, Staatsblad 1872 no.40, Undang-undang 18 Mei 1874 Staatsblad 1874 no 133, Undang-undang 8 Juli 1874, Staatsblad 1874 no.179 (Setiono. 2003. Tionghoa dalam Pusaran Partai Politik. Jakarta: TransMedia halaman 132)..]


Menurut P H. Frotnberg dalam buku De Chineesche Beweging


32




op Java, tujuan pemerintah Belanda memberlakukan passenstelsel dan wijkenstelsel adalah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap orang-orang Tionghoa (Setiono, 2003:132).


Isolasi terhadap warga Tionghoa, selain bentuk sinisme VOC juga bertujuan untuk menghindari amalgamasi (percampuran etnis di Jawa). [Kata Almagatie terdapat dalam Staatblad tahun 1835 no. 37, yang menjelaskan bahwa untuk menghindari percampuran etnis (almagatie) perlu adanya pemisahan kampung Tionghoa dengan kampung etnis lainnya (Onghokham, 2009 : 33).] Warga Tionghoa banyak yang melakukan eksodus, serta terkonsentrasi di Lasem karena daerah tersebut menjamin perlindungan terhadap warga Tionghoa yang melarikan dari dari Batavia.


Dwi Ratna Nurhajarini, dkk. 2015. Akulturasi Lintas Zaman di Lasem: Perspektif Sejarah dan Budaya (Kurun Niaga-Sekarang). Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) 

Comments

Popular posts from this blog

Upacara Masa Kanak-Kanak Kalangan Rakyat

Pada golongan rakyat biasa dalam masa kanak-kanak terdapat upacara sebagai berikut: (1) Upacara Gusaran; (2) Upacara Sunatan. Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya upacara gusaran adalah meratakan gigi depan anak perempuan agar menjadi lebih cantik dan sebagai isyarat bahwa anak tersebut sudah gadis. Sedangkan upacara sunatan tersebut dilakukan dengan maksud agar lebih bersih dari najis. 26 Hadiati, Diah Nur. 2016. Bentuk, Makna, dan Fungsi Upacara Ritual Duar Hidup Manusia pada Masyarakat Sunda. Skripsi Prodi Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga

Munjungan atau Sungkeman (menghormat kepada orang tua) - Adat Pernikahan di Sunda

Munjungan atau sungkeman merupakan salah satu prosesi dalam upacara adat pernikahan dimana kedua mempelai tersebut melakukan sungkem kepada kedua orang tua baik orang tua dari pihak wanita dan juga pihak lelakinya dengan tujuan untuk memohon doa restu. Kata ‘munjungan’ memiliki kata dasarnya yaitu punjung yang artinya hormat dan mendapatkan imbuhan diakhir (-an), sehingga kata tersebut berubah bunyi menjadi munjungan artinya sama dengan saling mendatangi orang tua untuk bersungkeman meminta 76 doa restu. Sedangkan kan kata ‘sungkeman’ mendapat imbuhan diakhir. Sungkeman memiliki kata dasar yaitu sungkem yang memiliki arti mencium lutut atau kaki orang yang dihormati dan mendapatkan imbuhan diakhir (-an), sehingga kata tersebut berubah bunyi menjadi sungkeman. Prosesi ini merupakan simbol bahwa surga itu ditelapak kaki ibu dan ayah, artinya segala sesuatu harus melalui restu dari kedua orang tua agar tidak menjadi anak yang durhaka. 77 Hadiati, Diah Nur. 2016. Bentuk, Makna, dan Fungsi ...

Lasem (dan Japara) sebagai Saujana

Lasem disebut dengan istilah “Saujana”, sebab memiliki gabungan pusaka alam (natural heritage) dan pusaka budaya (cultural heritage). Pada sisi pusaka alam, Lasem memiliki bentang alam yang lengkap, mulai dari laut, pantai, dataran rendah hingga dataran tinggi. Uniknya, pada masing-masing titik tersebut terdapat kegiatan masyarakat yang aktif. Sementara, pada sisi pusaka budaya, Lasem menyimpannya dalam rentang sejarah yang sangat panjang (Anonim, 2012). Gambar 1. Topografi Lasem Tahun 1887. (Sumber: “Topographische Kaart op Lasem , circa 1887” dalam http://kitlv.nl) 23 Dwi Ratna Nurhajarini, dkk. 2015. Akulturasi Lintas Zaman di Lasem: Perspektif Sejarah dan Budaya (Kurun Niaga-Sekarang). Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)