Masyarakat Tionghoa banyak yang bermigrasi ke Jawa bukan termotivasi oleh tanah yang subur. Peraturan Belanda yang melarang Orang Tionghoa memiliki tanah pertanian memaksa mereka untuk terjun dalam perdagangan. Kepiawaian etnis Tionghoa dalam berdagang menyebabkan etnis Tionghoa yang tinggal di Lasem pada abad ke-19 tumbuh sangat kaya dengan berdagang opium. Mereka memiliki rumah besar dan perahu yang mendorong kegiatan perdagangan mereka berkembang pesat (Pratiwo dalam Peter Nas, 2003: 150).
Hasil penelitian James R. Rush mengungkapkan bahwa perdagangan candu saat itu dimonopoli oleh VOC. Monopoli tersebut merupakan buah dari perjanjian antara VOC dan Sultan Amangkurat II tentang legalisasi candu di wilayah kekuasaan Mataram (termasuk Lasem). Pada pelaksanaannya, sistem monopoli candu yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda selalu berubah. Sistem yang pertama, VOC menggunakan sistem amfioen societeit yaitu sebuah badan
35
perantara yang melakukan penjualan candu di Nusantara khususnya di Jawa dari tangan VOC. Karena tidak memberikan keuntungan yang diharapkan dan banyaknya perdagangan gelap maka sistem ini diganti dengan amfioen directie.
Setelah bubarnya VOC, pemerintah kolonial Belanda mengganti sistem monopoli candu dengan sitem pemborongan (pachtstelsel). Sistem pemborongan (opiumpacht) ini dijalankan selama abad ke-19. Dari berbagai sistem tersebut timbul beberapa masalah yaitu pemerasan dan penyelewengan.
Para penyewa (pachter) banyak melakukan tindakan korupsi dan terlibat dalam perdagangan gelap. Mereka juga melakukan pemerasan terhadap rakyat yang berhutang candu. Hal ini menimbulkan dampak negatif bagi rakyat dimana rakyat menjadi miskin dan sengsara akibat dari mengkonsumsi candu.
Sistem opiumpacht yang sangat merugikan ini ditentang oleh banyak orang terutama oleh Anti Opium Bond pada tahun 1890. Anti Opium Bond ini juga menyarankan kepada pemerintah kolonial untuk mengganti sistem opiumpacht menjadi sistem opium regie. Saran ini diterima dan dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda pada akhir abad ke-19 (Rush, 2007:237 – 241).
Etnis Tionghoa mempunyai ikatan yang erat, mereka membentuk jejaring yang kuat, dan pedagang penting di kota-kota Jawa lainnya juga dimasukkan ke dalam garis keturunan. Salah satunya adalah letnan Tionghoa Pacitan, Tan lng Soen, alias Tan Kong Toh.
Pemerintah Belanda telah menuduhnya sebagai kolaborator dari Tan Tjong Hoay dalam penyelundupan opium di Jawa Tengah pada 1860-an. Keluarga lainnya menghormati leluhurnya, termasuk mereka yang telah menjabat sebagai kapitan dan letnan dari kota-kota pelabuhan salah satunya dari Lasem dan Demak (Boomgaard, 2008:209).
36
Ketatnya sistem penjualan opium (monopoli) yang dilakukan pemerintah kolonial ditambah harga opium yang lebih tinggi bila dibandingkan harga opium di Singapura, menyebabkan perdagangan opium di Jawa (termasuk di Lasem) dilakukan secara sembunyi-sembunyi (Rush, 2007:237-241).
Opium yang paling diminati pada waktu itu adalah opium berjenis Klandestin. Opium tersebut berhasil mendarat di sepanjang Pantai Utara Jawa. Sebagian besar mendarat di sepanjang pantai Jepara-Rembang dari Joana ke Lasem. Wilayah ini pernah berkembang pada perdagangan dan perkapalan; karena meredupnya bisnis perdagangan pada abad kesembilan belas, banyak pengusaha perkapalan dan nelayan beralih ke bisnis penyelundupan opium.
Tahun 1870 hingga 1880 menjadi puncak keemasan era penyelundupan candu. Tidak heran apabila Juana-Lasem mendapat julukan “corong opium” Jawa. Melalui penyelundupan opium, kongsi-kongsi telah membangun jalur distribusi dari Rembang, Juana, dan
37
Lasem. Dari wilayah “corong” tersebut, opium klandestin didistribusikan ke Selatan melalui Blora ke Surakarta, dan melalui Kudus dan Demak ke Semarang (Rush, 2007:74).
Lasem yang menjadi salah satu daerah “corong opium”, memiliki tempat untuk menyelundupkan candu di dekat Sungai Babagan (sungai Lasem). Penyelundupan opium dilakukan dengan menggunakan kapal di waktu malam ataupun dini hari. Tempat penyelundupan candu yang terkenal di Lasem adalah kediaman keluarga Liem (Kapitein De Chinezen Lasem). Setiap kapal pembawa candu berlabuh, pekerja dengan hati-hati membongkar muatan dan membawa karung berisi candu melewati lorong dari dermaga di dekat kelenteng Cu An Kiong menuju ke rumah candu. Jarak lorong menuju dermaga kecil kurang lebih 30 Meter.
38
Dermaga kecil yang berada di dekat Kelenteng Cu An Kiong dibuat sederhana agar tidak dicurigai oleh pemerintah kolonial. Lorong penyelundupan dibuat menyamping melewati Jalan Dasun menuju dermaga tersebut. Karung berisi candu kemudian disimpan rapi di rumah bagian belakang.17 Awalnya candu hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, lambat laun candu (opium) menyebar dengan pesat. Pemerintah kolonial tahu tentang penyelundupan opium illegal di Lasem, tetapi sengaja dibiarkan.
Menghisap opium menjadi gaya hidup kala itu. Banyak orang yang menyalahartikan bahwa kebiasaan mengkonsumsi candu sudah menjadi budaya masyarakat Lasem, padahal tidak demikian. Ketergantungan masyarakat terhadap candu memang sengaja dibuat untuk merusak tatanan masyarakat pribumi.18 Lasem hanya salah satu contoh di mana masyarakatnya gemar mengkonsumsi candu. Di sebagian wilayah Jawa, sepanjang garis Pantai Utara, konsumsi candu sudah sangat menyebar.
39
Masyarakat pribumi baik usia produktif maupun usia lanjut banyak yang mengkonsumsi opium.
Masyarakat penggemar opium memiliki peralatan khusus untuk mengkonsumsi opium, diantaranya adalah singkoep, yaitu keranjang untuk menyimpan peralatan yang digunakan untuk merokok opium. Panginsopan atau bedhutan (Pipa penghisap opium), yang terbuat dari gading dengan hiasan perak untuk menghisap opium. Seak, yaitu kotak dengan ornamen perak untuk menggosok opium. Tapoeng, sebuah wadah untuk menampung opium yang sudah dicampur. Lian, untuk mengasah pisau yang digunakan dalam menghaluskan opium (Delische Kunstkring, 1919, H. Opium, Tabak en Sirih).
40
Dwi Ratna Nurhajarini, dkk. 2015. Akulturasi Lintas Zaman di Lasem: Perspektif Sejarah dan Budaya (Kurun Niaga-Sekarang). Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)
Comments
Post a Comment