Tahun 1811-1816 Pemerintah Kolonial membangun Jalan Raya Pos (Grote Postweg). Jalur tersebut membentuk satu rangkaian kota-kota di daerah Utara Jawa sekaligus menjadi jalur urban (Colombijn, 2002).
Jalan tersebut membelah Pecinan Lasem menjadi dua, yaitu di Desa Babagan, Soditan, dan Karang Turi. Pembuatan jalan Groote Postweg menjadi jalur utama di pesisiran Pantura. Jalur ini juga menjadi jalur penyelundupan candu.
Setelah Lasem jatuh ke tangan pemerintah kolonial, kemudian terjadi perubahan tatanan politik yang ditandai dengan pembagian antara kekuasaan tradisional yang berbasis kerajaan dengan pusat kekuasaan berada di tangan adipati dengan pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Kekuasaan penguasa pribumi mendapat tandingan dari penguasa Kolonial.
Pemerintah kolonial kemudian mengatur pemerintahan dan tata permukiman sesuai dengan kepentingan kolonial. Salah satu dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial adalah aturan tentang permukiman dan surat jalan. Akibat adanya aturan permukiman/ wijkenstelsel [Wijkenstelsel dapat dilihat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie No. 57 tahun 1826. Wijkenstelsel dibuat untuk memudahkan pengawasan pemerintah kolonial terhadap orang-orang yang tinggal di sebuah wilayah kekuasaan kolonial] maka penduduk dari berbagai etnis yang ada di Lasem terkonsentrasi pada ruang-ruang khusus yang diperuntukkan bagi
33
para penduduk yang tinggal di kota. Orang-orang Tionghoa kemudian mendapat tempat permukiman di tengah kota di sekitar alun-alun.
34
Dwi Ratna Nurhajarini, dkk. 2015. Akulturasi Lintas Zaman di Lasem: Perspektif Sejarah dan Budaya (Kurun Niaga-Sekarang). Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)
Comments
Post a Comment