Acara nyeureuhan, narosan atau lamaran adalah kelanjutan dari neundeun omong atau masa penjajakan yang dilakukan pihak orang tua laki-laki. Hal ini baru akan terwujud kalau pihak orang tua si gadis belum ada yang punya. Acara lamaran ini juga bisa terwujud kalau diantara muda-mudi itu sudah saling menjalin hubungan, sementara kedua orang tua mereka juga sudah saling merestui hubungan. Kata ‘nyeureuhan’ memiliki kata dasarnya yaitu sereh atau sirih yang menjadi simbol sebagai kesepakatan bersatunya dua keluarga besar. Kata ‘sereh’ tersebut mendapatkan imbuhan diawal (ny-) dan juga mendapatkan imbuhan diakhir (–an), sehingga berubah menjadi nyeureuhan. Begitu juga dengan kata ‘ngalamar’. Kata ‘ngalamar’ memiliiki kata dasarnya yaitu lamar yang dalam kamus bahasa Sunda artinya melamar. Kata ‘lamar’ tersebut mendapatkan imbuhan di awal (ng-), sehingga berubah bunyi menjadi ngalamar. Lamaran ini adalah awal kesepakatan untuk menjalin
60
hubungan lebih jauh lagi. Saat inilah kedua keluarga besar yang akan saling berbesanan itu untuk pertama kali bersilahturahmi secara formal.
Di beberapa daerah di Jawa Barat seperti di daerah Sigaranten, Sukabumi, dalam rangkaian upacara lamaran ini ada sebuah acara yang unik. Sebelum memasuki rumah, salah seorang atau beberapa orang wakil calon pengantin wanita maupun pria melakukan adu kekuatan. Mereka terlibat adu kepandaian bersilat beberapa saat yang kemudian diakhiri dengan jabat tangan kedua belah pihak yang baru saja melakukan baku hantam. Hal tersebut sebagai simbolis bahwa untuk meraih sesuatu seseorang harus berusaha, walau dengan baku hantam sekalipun.
Selain menentukan waktu (jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun) pelaksanaan lamaran, ada baiknya sebelum acara itu, baik calon pengantin pria (CPP) dan calon pengantin wanita (CPW) ada hal yang perlu dipersiapkan. Hal yang perlu dipersiapkan oleh pihak keluarga CPP diantaranya, yaitu; Satu atau beberapa perangkat pakaian wanita, satu atau beberapa set persiapan wanita, cincin kawin, uang yang jumlahnya sepersepuluh dari jumlah uang yang akan diserahkan saat upacara seserahan atau nyandakeun, pengikat janji seperangkat lamaran yang berupa sirih, pinang, dan kapur sirih.
61
Hadiati, Diah Nur. 2016. Bentuk, Makna, dan Fungsi Upacara Ritual Duar Hidup Manusia pada Masyarakat Sunda. Skripsi Prodi Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga
Comments
Post a Comment