Abad ke XVIII, VOC melakukan monopoli terhadap para pedagang Tionghoa. Monopoli tersebut lebih kepada bentuk rasial.
Kemajuan ekonomi etnis Tionghoa telah menimbulkan kecemburuan VOC. Dalam menghadapi kompetisi perdagangan dengan warga etnis Tionghoa, warga bebas (vrijburgers) Belanda memang tidak dapat menandingi, sehingga timbul perasaan tidak senang, atau sikap rasial.
Pada tahun 1835, pemerintah Hindia Belanda menerapkan peraturan yang lebih ketat terhadap warga etnis Tionghoa, yaitu regulasi wijkenstelsel. Wijkenstelsel merupakan sarana bagi pemerintah Hindia Belanda untuk mengisolasi warga etnis Tionghoa dari upaya pembauran dengan masyarakat setempat, sehingga menimbulkan pemikiran bahwa warga etnis Tionghoa adalah bangsa eksklusif. Di satu sisi, pemerintah Hindia Belanda berusaha tampil sebagai pelindung masyarakat setempat dari sifat eksklusivisme warga etnis Tionghoa (Wijayakusuma, 2005:161).
Perbedaan antara penduduk pribumi (indigenous) dan orang- orang “asing” menjadi perhatian pemerintah kolonial dengan mengklasifikasikan penduduk menjadi pribumi, Oriental Asing, dan kelas Eropa dengan hak legal yang berbeda.
Etnis Tionghoa, menjadi bagian terbesar dalam kelompok “Timur Asing” di Hindia Belanda, yang mendapat “perhatian khusus” oleh pemerintah kolonial karena kekuatan ekonomi. Dalam upaya untuk mengendalikan aktivitas ekonomi mereka, etnis Tionghoa diatur untuk tinggal di daerah tertentu di pusat-pusat perkotaan (diatur melalui wijkenstelsel atau hukum zonasi pemukiman)
31
dan mereka diwajibkan untuk membawa surat khusus apabila melakukan perjalanan (sistem passenstelsel). Kebijakan pemerintah kolonial ini seolah menempatkan etnis Tionghoa menjadi etnis yang paling diintimidasi mengingat ketatnya pengawasan, pengendalian, dan identifikasi dokumen (Strassler, 2010:131).
Pemerintahan kolonial mengelompokkan masyarakat Tionghoa migran dan membuat stigma rasial terhadap mereka. Seperti yang telah dijelaskan bahwa etnis Tionghoa telah diakui sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sejak zaman kolonial Belanda, tetapi dengan memisahkannya pada kelompok khusus. Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling Wet Van 2 September 1854, Ned S. 1854-2, S. 1855-2 jo.1) menyatakan bahwa Hindia Belanda terdiri dari tiga kelompok orang, yaitu (1) orang Eropa; (2) Timur Asing (termasuk Cina, India, dan Arab); dan (3) pribumi. Pengelompokan berdasarkan rasial ini kemudian menimbulkan diskriminasi rasial.
Etnis Tionghoa dan pribumi yang tampaknya mendapat diskriminasi paling tinggi dalam pengelompokan rasial tersebut. Hal ini sebagai strategi penguasa kolonial Belanda, agar dapat menguasai perekonomian. Aturan ini mengakibatkan timbulnya stigma tentang “kelompok ras” dan bisa dimanfaatkan untuk adu domba.
Pemerintah kolonial membuat stigma seolah-olah etnis Tionghoa sebagai komunitas yang sangat cerdik, egois, dan eksklusif di mata masyarakat pribumi, sedangkan pribumi dianggap oleh etnis Tionghoa sebagai kelompok rendah yang memusuhi etnis Tionghoa, dan tidak bisa dipercaya (Suryadinata, 2004:67).
Pemukiman orang Tionghoa disebut chinese-wijk. Masyarakat pribumi menyebut chinese-wijk dengan sebutan pecinan. Orang-orang Tionghoa yang melanggar wijkenstelsel dan tinggal di luar chinese-wijk, diancam dengan hukuman denda ƒ 25.- hingga ƒ 100.-, atau kurungan penjara. [Wijkenstelsel diatur dalam Keputusan Undang-undang 6 Juni 1866, Staatsblad 1866 no 57, Undang- undang 9 Oktober 1871, Staatsblad 1871 no.145, Undang-undang 15 September 1871, Staatsblad 1872 no.38, Undang-undang 12 Maret 1872, Staatsblad 1872 no.40, Undang-undang 18 Mei 1874 Staatsblad 1874 no 133, Undang-undang 8 Juli 1874, Staatsblad 1874 no.179 (Setiono. 2003. Tionghoa dalam Pusaran Partai Politik. Jakarta: TransMedia halaman 132)..]
Menurut P H. Frotnberg dalam buku De Chineesche Beweging
32
op Java, tujuan pemerintah Belanda memberlakukan passenstelsel dan wijkenstelsel adalah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap orang-orang Tionghoa (Setiono, 2003:132).
Isolasi terhadap warga Tionghoa, selain bentuk sinisme VOC juga bertujuan untuk menghindari amalgamasi (percampuran etnis di Jawa). [Kata Almagatie terdapat dalam Staatblad tahun 1835 no. 37, yang menjelaskan bahwa untuk menghindari percampuran etnis (almagatie) perlu adanya pemisahan kampung Tionghoa dengan kampung etnis lainnya (Onghokham, 2009 : 33).] Warga Tionghoa banyak yang melakukan eksodus, serta terkonsentrasi di Lasem karena daerah tersebut menjamin perlindungan terhadap warga Tionghoa yang melarikan dari dari Batavia.
Tahun 1811-1816 Pemerintah Kolonial membangun Jalan Raya Pos (Grote Postweg). Jalur tersebut membentuk satu rangkaian kota-kota di daerah Utara Jawa sekaligus menjadi jalur urban (Colombijn, 2002). Jalan tersebut membelah Pecinan Lasem menjadi dua, yaitu di Desa Babagan, Soditan, dan Karang Turi. Pembuatan jalan Groote Postweg menjadi jalur utama di pesisiran Pantura. Jalur ini juga menjadi jalur penyelundupan candu.
Setelah Lasem jatuh ke tangan pemerintah kolonial, kemudian terjadi perubahan tatanan politik yang ditandai dengan pembagian antara kekuasaan tradisional yang berbasis kerajaan dengan pusat kekuasaan berada di tangan adipati dengan pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Kekuasaan penguasa pribumi mendapat tandingan dari penguasa Kolonial. Pemerintah kolonial kemudian mengatur pemerintahan dan tata permukiman sesuai dengan kepentingan kolonial. Salah satu dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial adalah aturan tentang permukiman dan surat jalan. Akibat adanya aturan permukiman/ wijkenstelsel [10 Wijkenstelsel dapat dilihat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie No. 57 tahun 1826. Wijkenstelsel dibuat untuk memudahkan pengawasan pemerintah kolonial terhadap orang-orang yang tinggal di sebuah wilayah kekuasaan kolonial.] maka penduduk dari berbagai etnis yang ada di Lasem terkonsentrasi pada ruang-ruang khusus yang diperuntukkan bagi
33
para penduduk yang tinggal di kota. Orang-orang Tionghoa kemudian mendapat tempat permukiman di tengah kota di sekitar alun-alun.
Untuk mengatur dan mengawasi permukiman Pecinan, pemerintah kolonial mengangkat elit dari warga Tionghoa untuk dijadikan kapitein. Kapitein memiliki tugas untuk mengawasi orang-orang Tionghoa yang melebur dengan etnis lain (Onghokham, 2009:6). Dalam melakukan pengawasan, langkah yang ditempuh adalah dengan memberikan Passenstelsel (surat jalan atau semacam paspor) kepada warga Tionghoa yang hendak bepergian meninggalkan chinese-wijk dengan persyaratan tertentu (Setiono, 2003 :132-133). Terdapat 2 buah chinese- wijk (Pecinan) di wilayah Rembang, yaitu di Rembang dan di Lasem. Kapitein de Chinezen yang bermarga Liem di Lasem bertempat tinggal di Lawang Ombo (Rumah Candu).11 [11 Saat ini Lawang Ombo diwariskan pada generasi ke 9, (Chou Bun Hong), putra keturunan Liem dan Hong.] Kapitein Liem juga memiliki rumah yang dilalui jalan Grote Postweg. [12 Rumah milik kapitein Liem yang berada di Jalan De Grote Postweg saat ini menjadi kantor Polisi Sektor Lasem . Wawancara Chou Bun Hong, 14 April 2015, Karang Turi Lasem , pukul 09.15 WIB]
34
Pada akhir November 1810, di Jawa juga terjadi pemberontakan yang dilakukan Raden Ronggo “pelindung” orang Jawa dan Tionghoa yang telah dianiaya oleh pemerintah Eropa (ingkang sami kasiya-siya ing Gupernemen) dan mendesak mereka untuk bekerja sama dalam rangka “membasmi” (anyirnakna) pejabat Belanda yang telah merusak kesejahteraan dan kemakmuran Jawa (Carey, 1984:1-47). Seruannya tersebut juga secara khusus diarahkan ke orang-orang Tionghoa kaya di Pantai Utara Jawa. Raden Ronggo berharap dukungan personil dalam serangkaian serangan terhadap garnisun utama Belanda di daerah Rembang-Surabaya. Ia mendesak Tionghoa di pesisir untuk mengambil kontrol terhadap kantor dan pos-pos Eropa dan menjaga tempat tersebut dari kemungkinan serangan balik. Raden Ronggo membuat satu janji untuk Kapitein Tionghoa Lasem [13 Belanda menyebutnya Kapitein de chinzen (kapiten cina) . Waktu itu bernama Kyai Kapitan Kuci.]13 dan Rembang bahwa setelah mereka menghancurkan orang-orang Eropa, mereka akan menikmati perlindungan khusus dan keturunan mereka akan mewarisi posisi resmi mereka (Carey, 1984:1-47).
Masyarakat Tionghoa banyak yang bermigrasi ke Jawa bukan termotivasi oleh tanah yang subur. Peraturan Belanda yang melarang Orang Tionghoa. [14 Pemerintah kolonial menyebutnya dengan de Chinezen]14 memiliki tanah pertanian memaksa mereka untuk terjun dalam perdagangan. Kepiawaian etnis Tionghoa dalam berdagang menyebabkan etnis Tionghoa yang tinggal di Lasem pada abad ke-19 tumbuh sangat kaya dengan berdagang opium. Mereka memiliki rumah besar dan perahu yang mendorong kegiatan perdagangan mereka berkembang pesat (Pratiwo dalam Peter Nas, 2003: 150).
Hasil penelitian James R. Rush mengungkapkan bahwa perda- gangan candu saat itu dimonopoli oleh VOC. Monopoli tersebut merupakan buah dari perjanjian antara VOC dan Sultan Amangkurat II tentang legalisasi candu di wilayah kekuasaan Mataram (termasuk Lasem). Pada pelaksanaannya, sistem monopoli candu yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda selalu berubah. Sistem yang pertama, VOC menggunakan sistem amfioen societeit yaitu sebuah badan
35
perantara yang melakukan penjualan candu di Nusantara khususnya di Jawa dari tangan VOC. Karena tidak memberikan keuntungan yang diharapkan dan banyaknya perdagangan gelap maka sistem ini diganti dengan amfioen directie.
Setelah bubarnya VOC, pemerintah kolonial Belanda mengganti sistem monopoli candu dengan sitem pemborongan (pachtstelsel). Sistem pemborongan (opiumpacht) ini dijalankan selama abad ke-
19. Dari berbagai sistem tersebut timbul beberapa masalah yaitu pemerasan dan penyelewengan. Para penyewa (pachter) banyak melakukan tindakan korupsi dan terlibat dalam perdagangan gelap. Mereka juga melakukan pemerasan terhadap rakyat yang berhutang candu. Hal ini menimbulkan dampak negatif bagi rakyat dimana rakyat menjadi miskin dan sengsara akibat dari mengkonsumsi candu. Sistem opiumpacht yang sangat merugikan ini ditentang oleh banyak orang terutama oleh Anti Opium Bond pada tahun 1890. Anti Opium Bond ini juga menyarankan kepada pemerintah kolonial untuk mengganti sistem opiumpacht menjadi sistem opium regie. Saran ini diterima dan dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda pada akhir abad ke-19 (Rush, 2007:237 – 241).
Etnis Tionghoa mempunyai ikatan yang erat, mereka membentuk jejaring yang kuat, dan pedagang penting di kota-kota Jawa lainnya juga dimasukkan ke dalam garis keturunan. Salah satunya adalah letnan Tionghoa Pacitan, Tan lng Soen, alias Tan Kong Toh. Pemerintah Belanda telah menuduhnya sebagai kolaborator dari Tan Tjong Hoay dalam penyelundupan opium di Jawa Tengah pada 1860-an. Keluarga lainnya menghormati leluhurnya, termasuk mereka yang telah menjabat sebagai kapitan dan letnan dari kota-kota pelabuhan salah satunya dari Lasem dan Demak (Boomgaard, 2008:209).
36
Dwi Ratna Nurhajarini, dkk. 2015. Akulturasi Lintas Zaman di Lasem: Perspektif Sejarah dan Budaya (Kurun Niaga-Sekarang). Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)
Comments
Post a Comment