Islam mengajarkan kepada umatnya agar selalu mengingat kematian. Selain itu, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang yang sakit guna menghibur dan mendoakannya. Seseorang yang telah meninggal dunia, seorang dari mahromnya hendaknya melakukan kewajiban yang harus dilakukan terhadap jenazah tersebut, yaitu; ngemandian mayit, ngaboehan, nyolatkan, nguburkeun, dan nyusur taneuh. Berikut ini adalah pembahasan mengenai istilah-istilah upacara ritual daur hidup manusia pada masyarakat Sunda yang termasuk dalam prosesi upacara kematian.
A. Ngemandian Mayit (memandikan mayat)
Ngemandian mayit merupakan salah satu kewajiban dari runtutan prosesi kematian. Ngemandian mayit disini adalah memandikan mayit oleh anggota keluarga yang ditinggalkan untuk selamanya dan terakhir kali memandikan sebelum dilaksanakan prosesi selanjutnya, yaitu mengkafani. Ngemandian mayit sama dengan mandi seperti biasa, hal yang membedakan ialah siapa yang memandikan. Normalnya, manusia mandi dengan melaksanakanya secara mandiri, sedangkan setelah raga tak bernyawa hal tersebut tidaklah mungkin bisa dilakukan. Kata ‘ngemandian’ mendapatkan imbuhan diawal dan diakhir pada kata. Kata ‘ngemandian’ memiliki kata dasar yaitu mandi yang dalam kamus bahasa Sunda memiliki arti yaitu mandi kemudian mendapatkan imbuhan diawal (Ng-) dan imbuhan diakhir (-an), sehingga berubah bunyi menjadi ngemandian yang memili arti memandikan. Prosesi acara ini memiliki maksud agar manusia yang masih hidup memberi penghormatan terakhir layaknya menghargai mayit tersebut, seperti beliau ketika masih hidup
85
a) Tata Cara Ngemandian Mayit
Dalam ngemandian mayit tersebut terdapat beberapa hal sebagai berikut: (1) Mayit tersebut diletakkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai, kemudian dimandikan ditempat yang sunyi dan yang memandikan merupakan keluarga atau orang yang menolong mengurus keperluan yang bersangkutan; (2) Pakaian mayit tersebut diganti dengan kain mandi atau basahan agar aurat mayit tidak terlihat; (3) Mula-mula mayit tersebut didudukkan secara lemah lembut dengan posisi miring kebelakang dan orang yang memandikan meletakkan tangannya di bahu mayit dengan ibu jarinya pada lekukan tengkuk dan lututnya menahan punggung si mayit; (4) Perut mayit tersebut diurut dengan tangan kiri untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin keluar; (5) Mayit diterlentangkan dan kedua kemaluannya dibersihkan dengan tangan kiri yang dibalut dengan perca; (6) Setelah kain perca diganti dengan yang baru, kemudian mulut, gigi, dan dan lubang hidungnya juga dibersihkan; (7) Mayit di wudhu kan seperti wudhu orang yang masih hidup; (8) Kepala dan jenggot tersebut mayit kemudian dibasuh dengan air yang bercampur sidr, lalu dirapikan dengan sisir sambil memperhatikan rambut kiranya ada yang gugur maka dikembalikan; (9) Badan bagian kanan dan kiri dibasuh, tubuhnya dibaringkan ke kiri dan dibasuh bagian belakang sebelah kanan; (10) Selain itu, dibaringkan ke sebelah kanan dan dibasuh pula bagian belakang badannya yang sebelah kiri. Untuk semua pembasuhan ini menggunakan air bercampur sidr. Setelah semuanya selesai, air yang bercampur sidr tadi dihilangkan dengan menyiramnya secara merata dengan air bersih. Kemudian disiram kembali dengan air bercampur sedikit kapur.
B. Ngaboehan (mengkafani mayat)
Ngaboehan juga merupakan salah satu kewajiban dari runtutan prosesi upacara adat kematian. Ngaboehan disini merupakan prosesi mengkafani mayit dimandikan kemudian
86
dibungkus dengan kain berwarna putih sebelum disolatkan dan dikuburkan. Kata ‘ngaboehan’ merupakan kata dasar yang mendapatkan imbuhan diawal dan diakhir pada kata tersebut. Kata ‘ngaboehan’ memiliki kata dasarnya yaitu boeh yang dalam kamus bahasa Sunda memiliki arti yaitu kain putih untuk pembungkus mayit. Kemudian kata ‘ngaboehan’ mendapatkan imbuhan diawal (Ng-) dan imbuhan diakhir (-an) sehingga berubah bunyi menjadi ngaboehan yang memili arti prosesi membungkus mayit dengan kain berwarna putih yang mana kain merupakan pakaian terakhir dikenakan oleh mayit tersebut. Adapun ketentuan untuk mengkafani mayit, yaitu apabila mayit berjenis kelamin laki-laki, maka jumlah lapisan kainnya hanya tiga lembar, namun apabila mayit tersebut berjenis kelamin perempuan, maka dibutuhkan lima lapisan untuk mengkafaninya. Prosesi acara ini memiliki maksud agar manusia yang masih hidup memberi penghormatan terakhir layaknya menghargai mayit tersebut, seperti beliau ketika masih hidup
C. Nyolatkan (mensolatkan mayat)
Nyolatkan juga termasuk dalam prosesi dalam pelaksanaan upacara untuk kematian. Kegiatan nyolatkan adalah mendoakan mayit sebelum akan dikuburkan. Nyolatkan dilaksanakan sebanyak dua rakaat dengan berjamaah tanpa ada rukuk dan sujut. Maksud dari nyolatkan adalah mendoakan mayit agar diampuni atas segala dosa yang telah dilakukannya selama didunia. Kata ‘nyolatkan’ disini memiliki kata dasar yang mendapatkan imbuhan diawal dan diakhir. Kata ‘nyolatkan’ memiliki arti dasar yaitu solat yang artinya mendoakan, kemudian mendapatkan imbuhan diawal (Ny-) dan imbuhan diakhir (-an) sehingga berubah bunyi menjadi nyolatkan artinya sama dengan mendoakan mayit secara bersama-sama. Prosesi acara ini memiliki maksud agar manusia yang masih hidup memberi penghormatan terakhir layaknya menghargai mayit tersebut, seperti beliau ketika masih hidup.
87
a) Syarat Nyolatkan Mayit
Syarat menyolatkan mayit tersebut adalah sebagai berikut; (1) Syarat yang berlaku pada salat lainnya berlaku juga pada saat salat mayit; (2) Mayit tersebut harus sudah dimandikan dan dikafani terlebih dahulu, namun apabila mayit tersebut tidak memungkinkan untuk dimandikan dan dikafani seperti tertimpa reruntuhan, langsung terkubur, dan sangat sulit untuk mengenali mayit tersebut, maka bisa langsung disolatkan; (3) Mayit tersebut harus dihadirkan atau diletakkan di hadapan orang yang menyalatkan.
D. Nguburkeun (menguburkan)
Nguburkeun adalah prosesi terakhir setelah mayit dimandikan, dikafani, dan disolatkan lalu setelah itu dikebumikan (dimakamkan). Prosesi ‘nguburkeun’ dilakukan oleh keluarga dan beberapa kerabat yang datang untuk menyaksikan mayit terakhir kali sebelum dikebumikan. Kata ‘nguburkeun’ disini merupakan kata dasar yang mendapatkan imbuhan diawal dan diakhir pada kata tersebut. Kata ‘nguburkeun’ memiliki kata dasarnya yaitu kubur yang dalam kamus bahasa Sunda memiliki arti yaitu mengubur dan mendapatkan imbuhan diawal (Ng-) dan imbuhan diakhir (-keun) sehingga berubah bunyi menjadi nguburkeun yang memiliki arti menguburkan mayit tersebut ke tanah atau kepamakaman. Prosesi acara ini memiliki maksud agar manusia yang masih hidup memberi penghormatan terakhir layaknya menghargai mayit tersebut, seperti beliau ketika masih hidup.
E. Nyusur Taneuh (mendoakan)
Nyusur taneuh dan tahlilan adalah pembacaa doa dan dzikir kepada Allah SWT agar arwah yang baru meninggal tersebut diampuni segala dosa yang telah diperbuatnya dan diterima amal ibadahnya. Selain mendoakan daripada sang mayitnya, juga mendoakan agar
88
keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan beriman dalam menghadapi cobaan kematian tersebut.
Kata ‘nyususur tanah’ adalah kata dasar yang mendapatkan imbuhan diawal pada kata tersebut. Kata ‘nyusur’ memiliki kata dasarnya yaitu susur yang dalam kamus bahasa Sunda memiliki arti, yaitu sedekah pada hari kematian setelah dilaksanakannya penguburan dan kata tersebut mendapatkan imbuhan diawal (Ny-), sehingga berubah bunyi menjadi nyusur. Sedangkan kata ‘tahlilan’ itu sendiri juga bukan merupakan kata dasar yang berdiri sendiri, melainkan mendapatkan imbuhan diakhir pada kata tersebut. Tahlilan memiliki kata dasarnya yaitu tahlil yang memiliki arti membacakan doa-doa dan surah Yasin, kemudian mendapatkan imbuhan diakhir (-an) pada kata tersebut, sehingga berubah bunyi menjadi tahlilan yang artinya membacakan doa dan Surah Yasin. Prosesi acara ini memiliki maksud agar manusia yang masih hidup mendoakan kerabatnya yang telah tiada.
Terdiri dari:
b) Tiluna (hari ketiga wafat)
c) Tujuhna (hari ketujuh wafat)
d) Matang puluh (tahlilan hari keempat puluh wafat)
e) Natus (tahlilan seratus hari wafat)
f) Newu (tahlilan seribu hari wafat)
g) Mendak Taun (tahlilan satu tahun wafat)
Hadiati, Diah Nur. 2016. Bentuk, Makna, dan Fungsi Upacara Ritual Duar Hidup Manusia pada Masyarakat Sunda. Skripsi Prodi Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga
Comments
Post a Comment