Pemerintah kolonial kemudian mengatur pemerintahan dan tata permukiman sesuai dengan kepentingan kolonial. Salah satu dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial adalah aturan tentang permukiman dan surat jalan. Akibat adanya aturan permukiman/ wijkenstelsel10 [Wijkenstelsel dapat dilihat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie No. 57 tahun 1826. Wijkenstelsel dibuat untuk memudahkan pengawasan pemerintah kolonial terhadap orang-orang yang tinggal di sebuah wilayah kekuasaan kolonial] maka penduduk dari berbagai etnis yang ada di Lasem terkonsentrasi pada ruang-ruang khusus yang diperuntukkan bagi
33
para penduduk yang tinggal di kota. Orang-orang Tionghoa kemudian mendapat tempat permukiman di tengah kota di sekitar alun-alun.
Untuk mengatur dan mengawasi permukiman Pecinan, pemerintah kolonial mengangkat elit dari warga Tionghoa untuk dijadikan kapitein. Kapitein memiliki tugas untuk mengawasi orang-orang Tionghoa yang melebur dengan etnis lain (Onghokham, 2009:6).
Dalam melakukan pengawasan, langkah yang ditempuh adalah dengan memberikan Passenstelsel (surat jalan atau semacam paspor) kepada warga Tionghoa yang hendak bepergian meninggalkan chinese-wijk dengan persyaratan tertentu (Setiono, 2003 :132-133).
Terdapat 2 buah chinese-wijk (Pecinan) di wilayah Rembang, yaitu di Rembang dan di Lasem. Kapitein de Chinezen yang bermarga Liem di Lasem bertempat tinggal di Lawang Ombo (Rumah Candu). [Saat ini Lawang Ombo diwariskan pada generasi ke 9, (Chou Bun Hong), putra keturunan Liem dan Hong] Kapitein Liem juga memiliki rumah yang dilalui jalan Grote Postweg. [Rumah milik kapitein Liem yang berada di Jalan De Grote Postweg saat ini menjadi kantor Polisi Sektor Lasem . Wawancara Chou Bun Hong, 14 April 2015, Karang Turi Lasem , pukul 09.15 WIB]
34
Dwi Ratna Nurhajarini, dkk. 2015. Akulturasi Lintas Zaman di Lasem: Perspektif Sejarah dan Budaya (Kurun Niaga-Sekarang). Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)
Comments
Post a Comment