Etnis Tionghoa dan pribumi yang tampaknya mendapat diskriminasi paling tinggi dalam pengelompokan rasial tersebut. Hal ini sebagai strategi penguasa kolonial Belanda, agar dapat menguasai perekonomian. Aturan ini mengakibatkan timbulnya stigma tentang “kelompok ras” dan bisa dimanfaatkan untuk adu domba. Pemerintah kolonial membuat stigma seolah-olah etnis Tionghoa sebagai komunitas yang sangat cerdik, egois, dan eksklusif di mata masyarakat pribumi, sedangkan pribumi dianggap oleh etnis Tionghoa sebagai kelompok rendah yang memusuhi etnis Tionghoa, dan tidak bisa dipercaya (Suryadinata, 2004:67).
Pemukiman orang Tionghoa disebut chinese-wijk. Masyarakat pribumi menyebut chinese-wijk dengan sebutan pecinan. Orang-orang Tionghoa yang melanggar wijkenstelsel dan tinggal di luar chinese-wijk, diancam dengan hukuman denda ƒ 25.- hingga ƒ 100.-, atau kurungan penjara. [Wijkenstelsel diatur dalam Keputusan Undang-undang 6 Juni 1866, Staatsblad 1866 no 57, Undang-undang 9 Oktober 1871, Staatsblad 1871 no.145, Undang-undang 15 September 1871, Staatsblad 1872 no.38, Undang-undang 12 Maret 1872, Staatsblad 1872 no.40, Undang-undang 18 Mei 1874 Staatsblad 1874 no 133, Undang-undang 8 Juli 1874, Staatsblad 1874 no.179 (Setiono. 2003. Tionghoa dalam Pusaran Partai Politik. Jakarta: TransMedia halaman 132)..]
Menurut P H. Frolenberg dalam buku De Chineesche Beweging
32
op Java, tujuan pemerintah Belanda memberlakukan passenstelsel dan wijkenstelsel adalah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap orang-orang Tionghoa (Setiono, 2003:132).
Isolasi terhadap warga Tionghoa, selain bentuk sinisme VOC juga bertujuan untuk menghindari amalgamasi (percampuran etnis di Jawa). [Kata Almagatie terdapat dalam Staatblad tahun 1835 no. 37, yang menjelaskan bahwa untuk menghindari percampuran etnis (almagatie) perlu adanya pemisahan kampung Tionghoa dengan kampung etnis lainnya (Onghokham, 2009: 33).] Warga Tionghoa banyak yang melakukan eksodus, serta terkonsentrasi di Lasem karena daerah tersebut menjamin perlindungan terhadap warga Tionghoa yang melarikan dari dari Batavia.
Dwi Ratna Nurhajarini, dkk. 2015. Akulturasi Lintas Zaman di Lasem: Perspektif Sejarah dan Budaya (Kurun Niaga-Sekarang). Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)
Comments
Post a Comment