Koentjaraningrat (1979:200-201) menyatakan bahwa kebudayaan itu ada tiga wujud, yaitu pertama, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya. Kedua, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Ketiga, wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia. Wujud pertama adalah wujud ideal dari kebudayaan.
51
Sifatnya abstrak, tidak dapat diraba atau difoto. Lokasinya ada di kepala-kepala, atau dengan perkataan lain, dalam alam pikiran warga masyarakat di mana kebudayaan bersangkutan itu hidup. Ide-ide dan gagasan manusia banyak yang hidup bersama dalam suatu masyarakat, memberi jiwa kepada masyarakat itu. Gagasan-gagasan itu tidak berada lepas satu dari yang lain, melainkan selalu berkaitan, menjadi suatu sistem. Wujud kedua dari kebudayaan yang disebut sistem sosial mengenai tindakan berpola dari manusia itu sendiri. Sistem sosial terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia-manusia yang berinteraksi, berhubungan, serta bergaul satu dengan lain dari detik ke detik, dari hari ke hari, dan dari tahun ke tahun, selalu menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sebagai sebuah aktivitas dalam suatu masyarakat, sistem sosial itu bersifat konkrit, terjadi di sekeliling dalam kehidupan sehari-hari, bisa diobservasi, difoto, dan didokumentasi. Wujud ketiga dari kebudayaan yang disebut kebudayaan fisik adalah seluruh total dari hasil fisik aktivitas, perbuatan, dan karya manusia dalam masyarakat, yang sifatnya paling konkrit dan berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan difoto.
51
Unsur-unsur kebudayaan yang ditemukan pada semua bangsa di dunia, terdapat tujuh unsur kebudayaan, yaitu: (1) bahasa, (2) sistem pengetahuan, (2) organisasi sosial, (4) sistem peralatan hidup dan teknologi, (5) sistem mata pencaharian hidup, (6) sistem religi, dan (7) kesenian (Koentjaraningrat, 1979: 218). Pengertian, wujud, dan unsur kebudayaan sebagaimana dikemukakan di atas, dapat diberlakukan juga dalam kebudayaan Jawa. Kebudayaan Jawa didasarkan atas peta kewilayahan yang meliputi seluruh bagian tengah dan timur dari pulau Jawa, dengan pusat kebudayaan wilayah bekas kerajaaan Mataram sebelum terpecah pada tahun 1755, yaitu Yogyakarta dan Surakarta (Kodiran dalam Koentjaraningrat, 2007: 329).
52
Sutrisna Wibawa. Tt. Filsafat Jawa. Tt. [UNY]
Comments
Post a Comment