Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2025

Pertumbuhan wilayah kota Lasem

Setelah terbukanya Jalan Raya Pos terjadi perubahan yang sangat signifikan di dalam morfologi Kota Lasem. Jalan tersebut seakan membelah Kota Lasem menjadi dua bagian yakni sebelah Utara dan Selatan dari Jalan Raya Pos. Kampung Gedong Mulyo tumbuh menjadi daerah utama bagi Kota Lasem. Pada akhir abad XIX kantor kecamatan dan fasilitas modern (kantor pos, pasar, listrik) dibangun 40 di Gedong Mulyo. Pada awal abad XX seiring dengan berhembusnya program pendidikan di Hindia Belanda, di Lasem juga muncul lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi etnis Tionghoa. Lembaga pendidikan itu adalah Tiong Hoa Hwee Koan yang terletak di Toelis dan Hollandsch Chineesche School di jalan menuju Bonang. Sekolah untuk golongan pribumi juga dibangun di Bugisan, Tjikalan, Babagan, dan Ngemplak. Pada tahun 1928 kelompok nasionalis mendirikan sekolah di Soditan yang dinamakan Taman Putra (sekolah ini berakhir pada masa pendudukan Jepang) (Handinoto, 2015: 77-78). 41 Dwi Ratna Nurhajarini, dkk. 2015. Akultu...

Perdagangan Candu

Masyarakat Tionghoa banyak yang bermigrasi ke Jawa bukan termotivasi oleh tanah yang subur. Peraturan Belanda yang melarang Orang Tionghoa memiliki tanah pertanian memaksa mereka untuk terjun dalam perdagangan. Kepiawaian etnis Tionghoa dalam berdagang menyebabkan etnis Tionghoa yang tinggal di Lasem pada abad ke-19 tumbuh sangat kaya dengan berdagang opium. Mereka memiliki rumah besar dan perahu yang mendorong kegiatan perdagangan mereka berkembang pesat (Pratiwo dalam Peter Nas, 2003: 150). Hasil penelitian James R. Rush mengungkapkan bahwa perdagangan candu saat itu dimonopoli oleh VOC. Monopoli tersebut merupakan buah dari perjanjian antara VOC dan Sultan Amangkurat II tentang legalisasi candu di wilayah kekuasaan Mataram (termasuk Lasem). Pada pelaksanaannya, sistem monopoli candu yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda selalu berubah. Sistem yang pertama, VOC menggunakan sistem amfioen societeit yaitu sebuah badan 35 perantara yang melakukan penjualan candu di Nusantar...

Chinese-wijk dan Kapiten

Pemerintah kolonial kemudian mengatur pemerintahan dan tata permukiman sesuai dengan kepentingan kolonial. Salah satu dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial adalah aturan tentang permukiman dan surat jalan. Akibat adanya aturan permukiman/ wijkenstelsel10 [ Wijkenstelsel dapat dilihat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie No. 57 tahun 1826. Wijkenstelsel dibuat untuk memudahkan pengawasan pemerintah kolonial terhadap orang-orang yang tinggal di sebuah wilayah kekuasaan kolonial ] maka penduduk dari berbagai etnis yang ada di Lasem terkonsentrasi pada ruang-ruang khusus yang diperuntukkan bagi 33 para penduduk yang tinggal di kota. Orang-orang Tionghoa kemudian mendapat tempat permukiman di tengah kota di sekitar alun-alun. Untuk mengatur dan mengawasi permukiman Pecinan, pemerintah kolonial mengangkat elit dari warga Tionghoa untuk dijadikan kapitein . Kapitein memiliki tugas untuk mengawasi orang-orang Tionghoa yang melebur dengan etnis lain (Onghokham, 2009:6)....

Pembagian antara kekuasaan tradisional dan kolonial (di Jepara juga)

Tahun 1811-1816 Pemerintah Kolonial membangun Jalan Raya Pos ( Grote Postweg ). Jalur tersebut membentuk satu rangkaian kota-kota di daerah Utara Jawa sekaligus menjadi jalur urban (Colombijn, 2002).  Jalan tersebut membelah Pecinan Lasem menjadi dua, yaitu di Desa Babagan, Soditan, dan Karang Turi. Pembuatan jalan Groote Postweg menjadi jalur utama di pesisiran Pantura. Jalur ini juga menjadi jalur penyelundupan candu. Setelah Lasem jatuh ke tangan pemerintah kolonial, kemudian terjadi perubahan tatanan politik yang ditandai dengan pembagian antara kekuasaan tradisional yang berbasis kerajaan dengan pusat kekuasaan berada di tangan adipati dengan pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Kekuasaan penguasa pribumi mendapat tandingan dari penguasa Kolonial .  Pemerintah kolonial kemudian mengatur pemerintahan dan tata permukiman sesuai dengan kepentingan kolonial. Salah satu dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial adalah aturan tentang permukiman dan surat jalan....

chinese-wijk, amalgamasi, passenstelsel dan wijkenstelsel untuk orang Cina

Etnis Tionghoa dan pribumi yang tampaknya mendapat diskriminasi paling tinggi dalam pengelompokan rasial tersebut. Hal ini sebagai strategi penguasa kolonial Belanda, agar dapat menguasai perekonomian. Aturan ini mengakibatkan timbulnya stigma tentang “kelompok ras” dan bisa dimanfaatkan untuk adu domba. Pemerintah kolonial membuat stigma seolah-olah etnis Tionghoa sebagai komunitas yang sangat cerdik, egois, dan eksklusif di mata masyarakat pribumi, sedangkan pribumi dianggap oleh etnis Tionghoa sebagai kelompok rendah yang memusuhi etnis Tionghoa, dan tidak bisa dipercaya (Suryadinata, 2004:67). Pemukiman orang Tionghoa disebut chinese-wijk. Masyarakat pribumi menyebut chinese-wijk dengan sebutan pecinan. Orang-orang Tionghoa yang melanggar wijkenstelsel dan tinggal di luar chinese-wijk, diancam dengan hukuman denda Æ’ 25.- hingga Æ’ 100.-, atau kurungan penjara. [Wijkenstelsel diatur dalam Keputusan Undang-undang 6 Juni 1866, Staatsblad 1866 no 57, Undang-undang 9 Oktober 1871, Staats...

Sistem Passenstelsel untuk Orang Cina

Perbedaan antara penduduk pribumi (indigenous) dan orang-orang “asing” menjadi perhatian pemerintah kolonial dengan mengklasifikasikan penduduk menjadi pribumi, Oriental Asing, dan kelas Eropa dengan hak legal yang berbeda. Etnis Tionghoa, menjadi bagian terbesar dalam kelompok “Timur Asing” di Hindia Belanda, yang mendapat “perhatian khusus” oleh pemerintah kolonial karena kekuatan ekonomi. Dalam upaya untuk mengendalikan aktivitas ekonomi mereka, etnis Tionghoa diatur untuk tinggal di daerah tertentu di pusat-pusat perkotaan (diatur melalui wijkenstelsel atau hukum zonasi pemukiman) 31 dan mereka diwajibkan untuk membawa surat khusus apabila melakukan perjalanan (sistem passenstelsel). Kebijakan pemerintah kolonial ini seolah menempatkan etnis Tionghoa menjadi etnis yang paling diintimidasi mengingat ketatnya pengawasan, pengendalian, dan identifikasi dokumen (Strassler, 2010:131). Pemerintahan kolonial mengelompokkan masyarakat Tionghoa migran dan membuat stigma rasial terhadap mere...

Regulasi wijkenstelsel

Kemajuan ekonomi etnis Tionghoa telah menimbulkan kecemburuan VOC. Dalam menghadapi kompetisi perdagangan dengan warga etnis Tionghoa, warga bebas (vrijburgers) Belanda memang tidak dapat menandingi, sehingga timbul perasaan tidak senang, atau sikap rasial. Pada tahun 1835, pemerintah Hindia Belanda menerapkan peraturan yang lebih ketat terhadap warga etnis Tionghoa, yaitu regulasi wijkenstelsel. Wijkenstelsel merupakan sarana bagi pemerintah Hindia Belanda untuk mengisolasi warga etnis Tionghoa dari upaya pembauran dengan masyarakat setempat, sehingga menimbulkan pemikiran bahwa warga etnis Tionghoa adalah bangsa eksklusif. Di satu sisi, pemerintah Hindia Belanda berusaha tampil sebagai pelindung masyarakat setempat dari sifat eksklusivisme warga etnis Tionghoa (Wijayakusuma, 2005:161). Perbedaan antara penduduk pribumi (indigenous) dan orang- orang “asing” menjadi perhatian pemerintah kolonial dengan mengklasifikasikan penduduk menjadi pribumi, Oriental Asing, dan kelas Eropa dengan ...

Lasem Pada Zaman Kolonial

Abad ke XVIII, VOC melakukan monopoli terhadap para pedagang Tionghoa. Monopoli tersebut lebih kepada bentuk rasial.  Kemajuan ekonomi etnis Tionghoa telah menimbulkan kecemburuan VOC. Dalam menghadapi kompetisi perdagangan dengan warga etnis Tionghoa, warga bebas ( vrijburgers ) Belanda memang tidak dapat menandingi, sehingga timbul perasaan tidak senang, atau sikap rasial. Pada tahun 1835, pemerintah Hindia Belanda menerapkan peraturan yang lebih ketat terhadap warga etnis Tionghoa, yaitu regulasi wijkenstelsel . Wijkenstelsel merupakan sarana bagi pemerintah Hindia Belanda untuk mengisolasi warga etnis Tionghoa dari upaya pembauran dengan masyarakat setempat, sehingga menimbulkan pemikiran bahwa warga etnis Tionghoa adalah bangsa eksklusif.  Di satu sisi, pemerintah Hindia Belanda berusaha tampil sebagai pelindung masyarakat setempat dari sifat eksklusivisme warga etnis Tionghoa (Wijayakusuma, 2005:161). Perbedaan antara penduduk pribumi ( indigenous ) dan orang- orang “asi...

Lasem di Bawah Kekuasaan Kerajaan Islam

Kehancuran Majapahit pada tahun 1478 merupakan dampak dari kekalahan beruntun dalam perang melawan Daha Kediri, sebuah negara Hindu yang terletak dekat dengan Kerajaan Majapahit (Ricklefs, 2008:224). Kerajaan Daha Kediri bertahan kurang dari setengah abad 25 Setelah runtuhnya Majapahit pada tahun 1400 S (1478 M)5, kemudian berdiri Kerajaan Demak, tepatnya tahun 1403 S (1481 M). Lasem kemudian berada dalam kekuasaan Kerajaan Demak. [ Menurut beberapa naskah, Majapahit runtuh pada tahun 1400 S (1478 M). ] Seperti yang telah banyak ditulis beberapa peneliti, proses formulasi kerajaan Islam menguasai kehidupan keagamaan di Jawa Tengah sangat kompleks. Diawali dengan keruntuhan Majapahit, komunitas-komunitas kerahiban (ecclesiastical) Hindu-Budha dan juga tradisi-tradisi tekstual yang berhubungan dengan Hindu Budha hancur atau melarikan diri ke Bali. Kendati demikian beberapa kerajaan Hindu kecil masih bertahan di Jawa Timur hingga abad ke-18 (Pigeaud, 1967 dalam Woodward dan Salim, 2004:91...

Lasem di Bawah Kekuasaan Kerajaan

Lasem mulai berkembang pada abad ke XIII/XIV. Pada saat itu Lasem hanya sebuah kota kecil yang merupakan bagian dari Kerajaan Majapahit. Dalam Serat Badra Santi yang ditulis Mpu Santi Badra tahun 1479, disebutkan bahwa pada tahun 1273 Saka atau 1351 Masehi, Lasem telah menjadi tanah perdikan Majapahit. Lasem termasuk ke dalam wilayah Negara Agung atau Negara Utama, yaitu bagian dari inti kerajaan (wilayah sekitar ibukota kerajaan) yang dikelola oleh Bhre (kerabat dekat raja). [Sebagaimana dijelaskan dalam Piagam Singosari 1351 (Unjiya, 2014 : 24)] 22 “Dhek nalika taun Syaka 1273 sing dadi Ratu aneng Lasem iku asma Dewi Indu, adhik nakdulur misane Prabu Hayam Wuruk ing Wilwatikta” (Kamzah, 1858:10). “Ketika Tahun Saka 1273 yang menjadi Ratu di Lasem itu bernama Dewi Indu, sepupu dari Prabu Hayam Wuruk di Wilwatika” Dewi Indu merupakan putri dari Wijayarajasa (Bhre Wengker) yang menikah dengan Rajadewi (Bhre Daha), sedangkan Hayam wuruk merupakan Putra dari Tribhuwana Tunggadewi, istri d...

Pembabakan Sejarah Lasem

Pembabakan Lasem dalam tinjauan historis dibagi menjadi 3 periodisasi (pembabakan), yaitu sejarah Lasem pada masa kerajaan, zaman kolonial, dan pasca kemerdekaan. Pembagian periodisasi sangat penting untuk mempermudah identifikasi terhadap kebudayaan yang ada pada saat itu, mengingat setiap periode memiliki jiwa zaman (zeitgeist)2 yang berbeda satu dengan yang lainnya. [Zetgeist (Jer. “Spirit of the time”) yaitu gagasan yang menunjukkan bahwa dalam periode sejarah tertentu dapat dipahami dari segi identitas yang mendasari, meliputi kondisi dan perilaku mental. Zeitgeist juga bisa berarti karakteristik realitas psikis dari zaman sejarah. Iklim pendapat, menunjuk konstelasi ide dan asumsi yang menggambarkan pemikiran periode sejarah tertentu atau kelompok sosial ( Ritter, 1986 : 457)] Lasem mengalami beberapa fase jiwa zaman yang dinamis. Jiwa zaman bisa menginterpretasikan seperti apa kondisi kebudayaan dan proses difusi yang terjadi pada masa itu. Untuk mengetahui secara mendalam apa s...

Lasem (dan Japara) sebagai Saujana

Lasem disebut dengan istilah “Saujana”, sebab memiliki gabungan pusaka alam (natural heritage) dan pusaka budaya (cultural heritage). Pada sisi pusaka alam, Lasem memiliki bentang alam yang lengkap, mulai dari laut, pantai, dataran rendah hingga dataran tinggi. Uniknya, pada masing-masing titik tersebut terdapat kegiatan masyarakat yang aktif. Sementara, pada sisi pusaka budaya, Lasem menyimpannya dalam rentang sejarah yang sangat panjang (Anonim, 2012). Gambar 1. Topografi Lasem Tahun 1887. (Sumber: “Topographische Kaart op Lasem , circa 1887” dalam http://kitlv.nl) 23 Dwi Ratna Nurhajarini, dkk. 2015. Akulturasi Lintas Zaman di Lasem: Perspektif Sejarah dan Budaya (Kurun Niaga-Sekarang). Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)