Skip to main content

Posts

Pertumbuhan wilayah kota Lasem

Setelah terbukanya Jalan Raya Pos terjadi perubahan yang sangat signifikan di dalam morfologi Kota Lasem. Jalan tersebut seakan membelah Kota Lasem menjadi dua bagian yakni sebelah Utara dan Selatan dari Jalan Raya Pos. Kampung Gedong Mulyo tumbuh menjadi daerah utama bagi Kota Lasem. Pada akhir abad XIX kantor kecamatan dan fasilitas modern (kantor pos, pasar, listrik) dibangun 40 di Gedong Mulyo. Pada awal abad XX seiring dengan berhembusnya program pendidikan di Hindia Belanda, di Lasem juga muncul lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi etnis Tionghoa. Lembaga pendidikan itu adalah Tiong Hoa Hwee Koan yang terletak di Toelis dan Hollandsch Chineesche School di jalan menuju Bonang. Sekolah untuk golongan pribumi juga dibangun di Bugisan, Tjikalan, Babagan, dan Ngemplak. Pada tahun 1928 kelompok nasionalis mendirikan sekolah di Soditan yang dinamakan Taman Putra (sekolah ini berakhir pada masa pendudukan Jepang) (Handinoto, 2015: 77-78). 41 Dwi Ratna Nurhajarini, dkk. 2015. Akultu...
Recent posts

Perdagangan Candu

Masyarakat Tionghoa banyak yang bermigrasi ke Jawa bukan termotivasi oleh tanah yang subur. Peraturan Belanda yang melarang Orang Tionghoa memiliki tanah pertanian memaksa mereka untuk terjun dalam perdagangan. Kepiawaian etnis Tionghoa dalam berdagang menyebabkan etnis Tionghoa yang tinggal di Lasem pada abad ke-19 tumbuh sangat kaya dengan berdagang opium. Mereka memiliki rumah besar dan perahu yang mendorong kegiatan perdagangan mereka berkembang pesat (Pratiwo dalam Peter Nas, 2003: 150). Hasil penelitian James R. Rush mengungkapkan bahwa perdagangan candu saat itu dimonopoli oleh VOC. Monopoli tersebut merupakan buah dari perjanjian antara VOC dan Sultan Amangkurat II tentang legalisasi candu di wilayah kekuasaan Mataram (termasuk Lasem). Pada pelaksanaannya, sistem monopoli candu yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda selalu berubah. Sistem yang pertama, VOC menggunakan sistem amfioen societeit yaitu sebuah badan 35 perantara yang melakukan penjualan candu di Nusantar...

Chinese-wijk dan Kapiten

Pemerintah kolonial kemudian mengatur pemerintahan dan tata permukiman sesuai dengan kepentingan kolonial. Salah satu dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial adalah aturan tentang permukiman dan surat jalan. Akibat adanya aturan permukiman/ wijkenstelsel10 [ Wijkenstelsel dapat dilihat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie No. 57 tahun 1826. Wijkenstelsel dibuat untuk memudahkan pengawasan pemerintah kolonial terhadap orang-orang yang tinggal di sebuah wilayah kekuasaan kolonial ] maka penduduk dari berbagai etnis yang ada di Lasem terkonsentrasi pada ruang-ruang khusus yang diperuntukkan bagi 33 para penduduk yang tinggal di kota. Orang-orang Tionghoa kemudian mendapat tempat permukiman di tengah kota di sekitar alun-alun. Untuk mengatur dan mengawasi permukiman Pecinan, pemerintah kolonial mengangkat elit dari warga Tionghoa untuk dijadikan kapitein . Kapitein memiliki tugas untuk mengawasi orang-orang Tionghoa yang melebur dengan etnis lain (Onghokham, 2009:6)....

Pembagian antara kekuasaan tradisional dan kolonial (di Jepara juga)

Tahun 1811-1816 Pemerintah Kolonial membangun Jalan Raya Pos ( Grote Postweg ). Jalur tersebut membentuk satu rangkaian kota-kota di daerah Utara Jawa sekaligus menjadi jalur urban (Colombijn, 2002).  Jalan tersebut membelah Pecinan Lasem menjadi dua, yaitu di Desa Babagan, Soditan, dan Karang Turi. Pembuatan jalan Groote Postweg menjadi jalur utama di pesisiran Pantura. Jalur ini juga menjadi jalur penyelundupan candu. Setelah Lasem jatuh ke tangan pemerintah kolonial, kemudian terjadi perubahan tatanan politik yang ditandai dengan pembagian antara kekuasaan tradisional yang berbasis kerajaan dengan pusat kekuasaan berada di tangan adipati dengan pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Kekuasaan penguasa pribumi mendapat tandingan dari penguasa Kolonial .  Pemerintah kolonial kemudian mengatur pemerintahan dan tata permukiman sesuai dengan kepentingan kolonial. Salah satu dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial adalah aturan tentang permukiman dan surat jalan....

chinese-wijk, amalgamasi, passenstelsel dan wijkenstelsel untuk orang Cina

Etnis Tionghoa dan pribumi yang tampaknya mendapat diskriminasi paling tinggi dalam pengelompokan rasial tersebut. Hal ini sebagai strategi penguasa kolonial Belanda, agar dapat menguasai perekonomian. Aturan ini mengakibatkan timbulnya stigma tentang “kelompok ras” dan bisa dimanfaatkan untuk adu domba. Pemerintah kolonial membuat stigma seolah-olah etnis Tionghoa sebagai komunitas yang sangat cerdik, egois, dan eksklusif di mata masyarakat pribumi, sedangkan pribumi dianggap oleh etnis Tionghoa sebagai kelompok rendah yang memusuhi etnis Tionghoa, dan tidak bisa dipercaya (Suryadinata, 2004:67). Pemukiman orang Tionghoa disebut chinese-wijk. Masyarakat pribumi menyebut chinese-wijk dengan sebutan pecinan. Orang-orang Tionghoa yang melanggar wijkenstelsel dan tinggal di luar chinese-wijk, diancam dengan hukuman denda ƒ 25.- hingga ƒ 100.-, atau kurungan penjara. [Wijkenstelsel diatur dalam Keputusan Undang-undang 6 Juni 1866, Staatsblad 1866 no 57, Undang-undang 9 Oktober 1871, Staats...

Sistem Passenstelsel untuk Orang Cina

Perbedaan antara penduduk pribumi (indigenous) dan orang-orang “asing” menjadi perhatian pemerintah kolonial dengan mengklasifikasikan penduduk menjadi pribumi, Oriental Asing, dan kelas Eropa dengan hak legal yang berbeda. Etnis Tionghoa, menjadi bagian terbesar dalam kelompok “Timur Asing” di Hindia Belanda, yang mendapat “perhatian khusus” oleh pemerintah kolonial karena kekuatan ekonomi. Dalam upaya untuk mengendalikan aktivitas ekonomi mereka, etnis Tionghoa diatur untuk tinggal di daerah tertentu di pusat-pusat perkotaan (diatur melalui wijkenstelsel atau hukum zonasi pemukiman) 31 dan mereka diwajibkan untuk membawa surat khusus apabila melakukan perjalanan (sistem passenstelsel). Kebijakan pemerintah kolonial ini seolah menempatkan etnis Tionghoa menjadi etnis yang paling diintimidasi mengingat ketatnya pengawasan, pengendalian, dan identifikasi dokumen (Strassler, 2010:131). Pemerintahan kolonial mengelompokkan masyarakat Tionghoa migran dan membuat stigma rasial terhadap mere...

Regulasi wijkenstelsel

Kemajuan ekonomi etnis Tionghoa telah menimbulkan kecemburuan VOC. Dalam menghadapi kompetisi perdagangan dengan warga etnis Tionghoa, warga bebas (vrijburgers) Belanda memang tidak dapat menandingi, sehingga timbul perasaan tidak senang, atau sikap rasial. Pada tahun 1835, pemerintah Hindia Belanda menerapkan peraturan yang lebih ketat terhadap warga etnis Tionghoa, yaitu regulasi wijkenstelsel. Wijkenstelsel merupakan sarana bagi pemerintah Hindia Belanda untuk mengisolasi warga etnis Tionghoa dari upaya pembauran dengan masyarakat setempat, sehingga menimbulkan pemikiran bahwa warga etnis Tionghoa adalah bangsa eksklusif. Di satu sisi, pemerintah Hindia Belanda berusaha tampil sebagai pelindung masyarakat setempat dari sifat eksklusivisme warga etnis Tionghoa (Wijayakusuma, 2005:161). Perbedaan antara penduduk pribumi (indigenous) dan orang- orang “asing” menjadi perhatian pemerintah kolonial dengan mengklasifikasikan penduduk menjadi pribumi, Oriental Asing, dan kelas Eropa dengan ...